Jakarta, 24 September 2026 – Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, dengan membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Aksi dipusatkan di sekitar Gedung UOB setelah rombongan buruh mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil komando, sepeda motor, serta berjalan kaki. Peserta aksi tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi pekerja. Mereka menyuarakan sejumlah persoalan yang ingin dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut mencakup kepastian kerja, sistem pengupahan, pesangon, kebebasan berserikat, hingga perlindungan kelompok pekerja yang dinilai rentan.
Tuntutan pertama adalah mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh. Tuntutan kedua berkaitan dengan kepastian kerja, termasuk penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak serta pencegahan penyalahgunaan program pemagangan. Pada poin ketiga, buruh meminta jaminan memperoleh upah yang layak dan bermartabat sekaligus penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas. Sementara itu, tuntutan keempat menekankan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online, pekerja media, serta kelompok pekerja yang terdampak transisi iklim. Empat tuntutan awal tersebut menjadi bagian dari dorongan buruh agar perubahan struktur dunia kerja tetap diikuti dengan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja.
Pada tuntutan kelima, massa meminta jaminan terhadap hak pesangon sekaligus perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Tuntutan keenam berisi dorongan untuk memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat sehingga buruh dapat memperjuangkan hak mereka melalui organisasi yang sah. Poin ketujuh menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai salah satu tujuan utama pembangunan. Selanjutnya, pada tuntutan kedelapan, buruh meminta pemberian sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja. Rangkaian tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hubungan industrial menjadi salah satu fokus utama dalam aksi kali ini.
Perlindungan terhadap kelompok pekerja tertentu juga mendapat perhatian dalam tiga tuntutan terakhir. Pada poin kesembilan, massa meminta perlindungan lebih kuat bagi buruh perempuan, termasuk mengenai pelaksanaan hak cuti haid tanpa kewajiban menyerahkan surat dokter atau menyatakan dirinya sedang sakit. Tuntutan kesepuluh meminta adanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya. Adapun poin kesebelas mendorong pemerintah menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling serta pelatihan keterampilan baru atau reskilling bagi tenaga kerja Indonesia. Program tersebut dipandang penting untuk menghadapi pergeseran pekerjaan konvensional menuju penggunaan teknologi dan otomatisasi yang semakin luas.
Perwakilan buruh menyatakan aspirasi dari koalisi telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari upaya kelompok pekerja agar tuntutan mereka mendapatkan perhatian dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Para peserta aksi secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui mobil komando sambil membawa bendera organisasi masing-masing. Aksi di kawasan MH Thamrin berlangsung hingga sekitar pukul 13.45 WIB sebelum massa mulai meninggalkan lokasi dan kembali menuju wilayah masing-masing. Pelaksanaan demonstrasi juga mendapat pengamanan untuk menjaga situasi serta mengantisipasi dampaknya terhadap arus lalu lintas di kawasan pusat Jakarta.
Isu yang dibawa massa tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan pekerja, tetapi juga menyentuh perubahan pola hubungan kerja yang berkembang seiring transformasi ekonomi dan teknologi. Keberadaan pekerja platform, penggunaan sistem kontrak, outsourcing, pemagangan, serta meningkatnya otomatisasi menjadi bagian dari perubahan tersebut. Karena itu, buruh mendorong regulasi yang mereka nilai mampu memberikan kepastian mengenai status kerja sekaligus menjaga hak pekerja ketika struktur industri berubah. Persoalan keselamatan kerja, hak perempuan, kesempatan bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan keterampilan juga ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Seluruh aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan dan pembahasan aturan ketenagakerjaan.
Aksi pada 24 September juga menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi kelompok buruh mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Sejumlah perwakilan pekerja menyatakan aksi lanjutan direncanakan kembali berlangsung di depan Gedung DPR pada 29 September serta 5 hingga 7 Oktober 2026. Rangkaian tersebut diarahkan untuk mengawal proses pembahasan regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap jutaan pekerja di berbagai sektor. Buruh berharap 11 tuntutan yang telah disampaikan dapat memperoleh pembahasan secara substantif antara pemerintah, DPR, organisasi pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Perkembangan pembahasan regulasi ketenagakerjaan selanjutnya akan menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hubungan kerja, perlindungan hak, kesejahteraan, serta kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi perubahan dunia industri.