Bekasi, 5 November 2026 – Polres Metro Bekasi Kota berencana menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemilik toko akuarium di kawasan Bekasi Timur. Terlapor merupakan pria berinisial R (60), sedangkan korban adalah karyawati berusia 20 tahun. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Hingga kini, polisi masih mendalami laporan korban dan belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 November 2026. Lokasinya berada di sebuah tempat usaha di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Kasus bermula ketika pemilik usaha memeriksa laporan keuangan toko dan menemukan dugaan kejanggalan. Persoalan tersebut kemudian memicu teguran terhadap karyawati yang bersangkutan.
Menurut keterangan kepolisian, terlapor diduga mengancam akan membawa persoalan keuangan tersebut ke ranah hukum. Korban yang merasa takut kemudian meminta agar masalah itu tidak dilaporkan kepada polisi dan menyatakan kesediaannya mengganti kerugian perusahaan. Situasi diduga berlanjut ketika korban mengikuti terlapor menuju gudang di bagian belakang toko. Di lokasi tersebut, terlapor diduga memanfaatkan tekanan yang dialami korban untuk meminta sesuatu yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual.
Setelah kejadian, korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada rekan kerja dan keluarganya. Korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 2 November 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan perlindungan terhadap korban selama penyelidikan berlangsung.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi untuk mendapatkan keterangan mengenai peristiwa tersebut. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kota Bekasi. Namun, jumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan kejadian tersebut masih terbatas. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan kepolisian merencanakan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.
Kompol Rosdiana menyampaikan bahwa penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk melakukan asesmen terhadap korban. Pendampingan tersebut diperlukan agar kondisi psikologis dan kebutuhan perlindungan korban mendapatkan perhatian selama proses hukum. Dalam penanganan perkara ini, polisi menggunakan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meski telah menjalani pemeriksaan, R masih berstatus sebagai saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana rekonstruksi diharapkan membantu penyidik memperoleh gambaran lebih jelas mengenai dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja tersebut. Polisi masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil pemeriksaan medis, rekaman CCTV, serta bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan pekerja dari dugaan penyalahgunaan hubungan kekuasaan di tempat kerja. Kepolisian diharapkan menangani perkara secara objektif dengan tetap menghormati hak korban dan asas praduga tak bersalah bagi terlapor.