Jakarta, 25 September 2026 – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dua skema untuk mengakomodasi masuknya pemegang saham baru setelah proses demutualisasi dilakukan. Dua mekanisme yang dipertimbangkan adalah penempatan saham secara langsung atau private placement serta penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kedua mekanisme tersebut memungkinkan digunakan dalam proses perubahan struktur kepemilikan bursa. Namun, penerapannya tidak harus dilakukan dalam waktu bersamaan. Tahapan pelaksanaan akan menyesuaikan kesiapan BEI dan ketentuan regulator.
Demutualisasi akan mengubah struktur BEI yang selama ini kepemilikannya berbasis keanggotaan menjadi perusahaan dengan struktur pemegang saham yang lebih terbuka. Saat ini sebagian besar saham BEI dimiliki perusahaan efek yang berstatus Anggota Bursa. Setelah demutualisasi, pihak di luar Anggota Bursa dapat memperoleh kepemilikan sesuai ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan tersebut memungkinkan investor strategis maupun publik masuk sebagai pemegang saham. Langkah ini sekaligus akan mengubah sejumlah aspek tata kelola dan struktur permodalan BEI.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum proses demutualisasi. Regulasi tersebut memungkinkan struktur kepemilikan bursa menjadi lebih luas dengan melibatkan Anggota Bursa, investor strategis, dan publik. OJK menilai perubahan struktur tersebut dapat membuka akses permodalan sekaligus memperkuat tata kelola dan pengembangan bursa. Setelah landasan regulasi tersedia, BEI perlu menyiapkan berbagai tahapan korporasi untuk menyesuaikan struktur perusahaan. Proses tersebut termasuk perubahan anggaran dasar serta keputusan para pemegang saham.
Sebelumnya, BEI juga membuka kemungkinan menerbitkan saham baru sebagai bagian dari proses masuknya pemegang saham baru. Penerbitan saham baru akan menyebabkan persentase kepemilikan pemegang saham lama mengalami dilusi. Namun, BEI menegaskan struktur kepemilikan akhir maupun harga saham yang akan digunakan belum sepenuhnya ditetapkan. Penentuan nilai transaksi nantinya membutuhkan kesepakatan antara pemegang saham lama dan calon pemegang saham baru. Dengan demikian, berbagai skenario yang beredar masih dapat berubah mengikuti proses korporasi dan ketentuan regulator.
Salah satu pihak yang sebelumnya disebut berpotensi masuk sebagai pemegang saham BEI adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia. Dalam skenario yang beredar pada September 2026, Danantara diproyeksikan dapat memiliki sekitar 40,12 persen saham BEI melalui penerbitan saham baru. Namun, BEI menegaskan angka tersebut belum bersifat final dan struktur akhirnya tetap harus mengikuti ketentuan OJK. Karena itu, skenario tersebut belum dapat dipandang sebagai komposisi kepemilikan yang sudah diputuskan. Proses demutualisasi masih berada dalam tahapan penataan struktur dan persiapan aksi korporasi.
Sementara itu, IPO dipandang sebagai salah satu tahapan yang dapat dilakukan setelah struktur kepemilikan baru BEI terbentuk. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi sebelumnya menyatakan demutualisasi tidak secara otomatis mengharuskan bursa langsung melakukan IPO. BEI dapat terlebih dahulu membuka kepemilikan kepada pemegang saham baru sebelum melanjutkan ke penawaran saham kepada publik. Berdasarkan pengalaman sejumlah bursa di negara lain, tahapan dari demutualisasi menuju IPO dapat berlangsung sekitar satu hingga dua tahun. BEI belum menetapkan jadwal karena pelaksanaannya akan bergantung pada kesiapan perusahaan setelah perubahan struktur selesai.
Kajian terhadap private placement dan IPO menunjukkan BEI masih mempertimbangkan mekanisme yang paling sesuai untuk memperluas basis pemegang saham tanpa mengabaikan tata kelola pasar modal. Masuknya investor baru diharapkan dapat memperkuat modal sekaligus mendukung pengembangan teknologi, produk, dan infrastruktur perdagangan. Di sisi lain, perubahan kepemilikan membutuhkan pengaturan yang menjaga independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek. Karena itu, tahapan demutualisasi akan melibatkan persetujuan pemegang saham serta pengawasan OJK. Struktur akhir kepemilikan BEI baru akan terlihat setelah seluruh proses regulasi dan aksi korporasi tersebut diselesaikan.