Jakarta, 18 September 2026 – Polda Metro Jaya buka suara mengenai kabar yang menyebut perempuan korban penendangan di Senayan City, Jakarta Pusat, mendapat teror setelah kasusnya menjadi perhatian publik. Polisi memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi langsung kepada korban. Isu teror sebelumnya beredar di media sosial melalui unggahan seseorang yang mengaku mengenal korban. Narasi yang beredar menyebut korban mendapatkan tekanan setelah insiden kekerasan di area pusat perbelanjaan tersebut. Namun, korban disebut tidak pernah menyampaikan adanya teror ketika dimintai keterangan oleh penyidik. Kepolisian sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban tetap diberikan selama proses hukum berlangsung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penyidik telah menanyakan langsung persoalan tersebut kepada korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban tidak mengaku mendapatkan teror dari pihak pengelola pusat perbelanjaan setelah insiden penendangan. Polisi karena itu meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang berkembang di media sosial tanpa konfirmasi. Setiap informasi baru yang berkaitan dengan keselamatan korban tetap akan ditindaklanjuti apabila disampaikan kepada penyidik. Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian mengingat perempuan tersebut sebelumnya mengalami syok dan trauma setelah kejadian. Polisi telah menyiapkan pendampingan untuk membantu korban selama proses penanganan perkara.
Kasus tersebut bermula ketika korban sedang mengantre di sebuah gerai makanan di Senayan City, Jakarta Pusat. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria berinisial RS berusia 44 tahun berada di belakang korban sebelum tiba-tiba melakukan penendangan. Korban yang tidak mengenal pria tersebut kemudian tersungkur akibat tendangan dari belakang. Setelah kejadian, rekaman CCTV menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi. Korban juga dimintai keterangan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran lengkap mengenai kejadian tersebut.
Dari rangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan RS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB. Pria tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya menetapkan RS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Tersangka dijerat menggunakan ketentuan mengenai penganiayaan dalam Pasal 466 KUHP. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti yang diperiksa untuk mengetahui secara rinci rangkaian tindakan tersangka terhadap korban.
Mengenai motif penendangan, kepolisian masih melakukan pendalaman karena korban disebut tidak mengenal tersangka sebelumnya. Polisi juga telah memastikan RS tidak berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika peristiwa tersebut terjadi. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui alasan tersangka tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang sedang mengantre makanan. Kondisi korban turut menjadi perhatian karena sempat mengalami guncangan psikologis setelah mendapatkan serangan secara mendadak. Polisi memberikan pendampingan trauma healing dan akan memastikan pemeriksaan medis dilakukan apabila ditemukan luka atau cedera. Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
Kepolisian meminta masyarakat tidak menyebarkan dugaan mengenai teror maupun motif penganiayaan sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi langsung kepada korban sejauh ini menunjukkan tidak ada teror sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Sementara itu, proses hukum terhadap RS tetap berjalan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Polisi juga memastikan keselamatan korban akan mendapatkan perlindungan selama penanganan perkara berlangsung. Penyidik masih mendalami latar belakang tindakan tersangka sekaligus melengkapi bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang masih berlangsung.