Jakarta, 6 Mei 2026 — Tim reformasi kepolisian mengusulkan perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional agar dapat terlibat langsung dalam sidang kasus etik anggota kepolisian sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pengawasan institusi.
Usulan tersebut muncul dalam pembahasan reformasi sistem pengawasan internal kepolisian yang dinilai perlu diperkuat guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan etik di tubuh Polri.
Selama ini, sidang etik terhadap anggota kepolisian umumnya ditangani secara internal oleh institusi kepolisian. Namun tim reformasi menilai keterlibatan unsur eksternal seperti Kompolnas dapat membantu menciptakan proses yang lebih objektif dan terbuka.
Menurut pihak pengusul, kehadiran Kompolnas dalam proses persidangan etik akan memberikan tambahan pengawasan sehingga masyarakat dapat melihat adanya mekanisme kontrol yang lebih independen terhadap dugaan pelanggaran aparat.
Wacana tersebut langsung memicu berbagai tanggapan dari kalangan hukum dan pengamat keamanan. Sebagian pihak mendukung usulan itu karena dianggap dapat memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian. Namun ada juga yang menilai perubahan kewenangan perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Pengamat hukum menilai reformasi sistem etik kepolisian menjadi isu penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Transparansi dalam penanganan pelanggaran dinilai dapat memperkuat citra profesionalisme institusi.
Selain soal kewenangan Kompolnas, tim reformasi juga disebut membahas berbagai langkah lain untuk memperkuat pengawasan dan pembenahan sistem internal kepolisian agar lebih modern dan akuntabel.
Hingga kini, usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan bersama berbagai pihak terkait. Pemerintah dan lembaga terkait diperkirakan akan mengevaluasi aspek hukum serta mekanisme penerapannya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.