Jakarta, 6 Mei 2026 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori berbeda sebelum dibuang atau diangkut petugas kebersihan.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mengurangi volume limbah yang terus meningkat di ibu kota. Pemerintah berharap masyarakat mulai terbiasa mengelola sampah sejak dari rumah.
Empat kategori sampah yang wajib dipisahkan meliputi sampah organik, anorganik, residu, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sampah organik mencakup sisa makanan dan daun yang mudah terurai, sementara sampah anorganik terdiri dari plastik, kaca, logam, dan kertas yang masih dapat didaur ulang.
Untuk kategori residu, mencakup sampah yang sulit didaur ulang seperti tisu kotor dan beberapa jenis limbah rumah tangga lainnya. Sedangkan limbah B3 meliputi barang berbahaya seperti baterai bekas, lampu rusak, obat kedaluwarsa, dan bahan kimia rumah tangga.
Pemerintah daerah menilai pemilahan sampah menjadi langkah penting untuk mendukung proses daur ulang dan pengolahan limbah yang lebih efektif. Dengan pemisahan sejak awal, sampah yang masih memiliki nilai guna dapat diproses kembali sehingga mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Selain menerapkan aturan baru, pemerintah juga menggencarkan sosialisasi melalui pengurus lingkungan, sekolah, dan komunitas warga agar masyarakat memahami cara pemilahan sampah yang benar.
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut karena dianggap dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Namun ada pula yang berharap fasilitas pendukung seperti tempat sampah terpisah dan sistem pengangkutan khusus dapat disediakan secara merata.
Pengamat lingkungan menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi edukasi dan partisipasi masyarakat. Dengan keterlibatan aktif warga, Jakarta diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan di masa depan.