Jakarta, 4 Mei 2026 – Layanan Samsat keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Program ini dihadirkan oleh Korlantas Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah guna mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Pada hari ini, unit Samsat keliling tersebar di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan, area perkantoran, hingga ruang publik yang mudah dijangkau masyarakat. Warga dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Untuk mengakses layanan, masyarakat diharuskan membawa dokumen seperti KTP asli, STNK, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya. Layanan ini umumnya hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, sementara untuk perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Selain lebih praktis, Samsat keliling juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor utama serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jadetabek.