Jakarta, 29 Agustus 2026 – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan kali ini menjadi pengajuan praperadilan ketiga yang dilakukan Lodewyk setelah dua upaya sebelumnya tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi perkara. Gugatan terbaru tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Lodewyk secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Lodewyk untuk mengajukan praperadilan. Menurut Anang, setiap tersangka memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan sebagai pihak termohon juga menyatakan siap menghadapi permohonan tersebut di persidangan dan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang disampaikan pihak Lodewyk. Dengan demikian, Kejagung tidak mempersoalkan penggunaan jalur praperadilan sebagai hak hukum, tetapi akan mencermati secara mendalam materi gugatan yang diajukan dalam pengajuan ketiga ini.
Meski menghormati hak tersebut, Kejagung mengingatkan adanya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan pembatasan pengajuan praperadilan. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang akan diperiksa oleh tim jaksa karena Lodewyk kini mengajukan permohonan untuk ketiga kalinya. Kejagung perlu memastikan apakah objek, dasar permohonan, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan dalam gugatan terbaru memiliki kesamaan dengan permohonan sebelumnya.
Pengajuan terbaru Lodewyk memang kembali menyentuh persoalan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung. Sebelumnya, ia juga mengajukan praperadilan yang salah satu objeknya berkaitan dengan tindakan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi MBG. Namun, permohonan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak diterima karena hakim menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Kondisi itu membuat substansi mengenai sah atau tidaknya penyitaan belum diperiksa lebih lanjut oleh hakim. Lodewyk kemudian kembali membawa persoalan tersebut melalui pengajuan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan permohonannya dapat diperiksa oleh pengadilan yang dianggap memiliki kewenangan.
Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejagung mengenai kewenangan mengadili. Hakim tunggal menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Karena putusan tersebut menyangkut persoalan kewenangan pengadilan, hakim tidak masuk ke dalam pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk. Dengan demikian, pihak Lodewyk menilai masih terdapat ruang untuk menguji tindakan penyidik melalui pengadilan lain yang memiliki kewenangan. Pengajuan ketiga inilah yang kemudian menjadi langkah lanjutan dalam upaya hukum yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersoalkan statusnya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut juga tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi karena persoalan kewenangan pengadilan. Situasi tersebut membuat dua pengajuan awal belum menghasilkan putusan yang membahas secara mendalam mengenai pokok keberatan Lodewyk terhadap tindakan penyidik. Pihak kuasa hukum kemudian kembali mengajukan permohonan dengan objek yang lebih spesifik, yakni terkait keabsahan penyitaan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa tim hukum Lodewyk masih berusaha memperoleh pemeriksaan pengadilan terhadap tindakan upaya paksa yang mereka nilai bermasalah.
Kejagung kini tidak hanya akan mempelajari substansi gugatan, tetapi juga aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon, serta objek yang menjadi pokok permohonan. Anang mengatakan seluruh aspek tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum yang disiapkan tim jaksa dalam menghadapi persidangan. Kejaksaan juga akan mencermati apakah permohonan ketiga tersebut benar-benar memiliki objek dan dasar yang berbeda dari permohonan sebelumnya atau justru menguji tindakan upaya paksa yang sama. Pemeriksaan tersebut penting karena KUHAP baru memberikan batasan terhadap pengajuan permohonan praperadilan untuk objek yang sama. Kejagung ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus tidak mengabaikan hak tersangka untuk memperoleh pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Di luar persoalan praperadilan, Lodewyk sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan program MBG tahun anggaran 2025-2026 yang sedang ditangani Kejagung. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan. Penetapan Lodewyk sebagai tersangka kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan melalui jalur praperadilan. Pihak kuasa hukum sebelumnya menyatakan memiliki keberatan terhadap sejumlah tindakan penyidik dan menilai terdapat prosedur hukum yang perlu diuji melalui pengadilan.
Kejagung sendiri tetap menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pihak kejaksaan sebelumnya juga telah menegaskan keyakinannya bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang telah memenuhi persyaratan. Dengan adanya pengajuan praperadilan ketiga, Kejagung akan kembali mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi mengenai legalitas tindakan penyidik di hadapan hakim. Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan, pengadilan nantinya harus menentukan terlebih dahulu apakah permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perdana praperadilan ketiga Lodewyk Pusung dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Persidangan tersebut akan menjadi tahap penting untuk mengetahui apakah permohonan mengenai keabsahan penyitaan dapat diperiksa hingga substansi atau kembali terhenti karena persoalan prosedural maupun kewenangan. Tim Kejagung akan membawa jawaban atas gugatan tersebut sekaligus menyampaikan keberatan apabila ditemukan adanya kesamaan objek dengan permohonan sebelumnya. Sementara itu, pihak Lodewyk akan berusaha meyakinkan hakim bahwa permohonan yang diajukan memiliki dasar dan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Dengan pengajuan ketiga ini, perseteruan hukum antara Lodewyk Pusung dan Kejagung kembali memasuki babak baru. Di satu sisi, Lodewyk menggunakan hak hukumnya untuk menguji tindakan penyidik, khususnya terkait penyitaan dalam perkara dugaan korupsi MBG. Di sisi lain, Kejagung menegaskan kesiapan menghadapi gugatan sekaligus mengingatkan adanya batasan pengajuan praperadilan berdasarkan KUHAP baru. Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah keberatan Lodewyk mengenai penyitaan dapat diperiksa secara substansial atau kembali terkendala persoalan kewenangan dan batasan pengajuan. Proses tersebut sekaligus menjadi ujian awal terhadap penerapan ketentuan baru mengenai praperadilan setelah KUHAP baru mulai berlaku.