Surabaya, 4 September 2026 – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat. Gatut menjalani persidangan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang menguraikan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Seusai persidangan, Gatut menyatakan tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan kondisi yang menurutnya sebenarnya terjadi. Ia juga menolak anggapan bahwa sejumlah uang yang berkaitan dengan kegiatan sosial pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi untuk kepentingan pribadinya. Gatut memilih mengikuti tahapan persidangan dan akan menguji dakwaan tersebut melalui proses pembuktian. Perkara ini selanjutnya menjadi ruang bagi jaksa dan pihak terdakwa untuk menguji masing-masing argumentasi berdasarkan saksi, dokumen, serta alat bukti yang diajukan di pengadilan.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menuduh Gatut bersama Dwi Yoga melakukan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Nilai uang yang disebut dalam bagian dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp3,24 miliar. Jaksa mengaitkan dugaan pemerasan dengan posisi Gatut sebagai kepala daerah serta hubungan kewenangan terhadap pejabat yang berada di bawah pemerintahannya. Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung pada April 2026 dan kemudian menetapkan Gatut serta Dwi Yoga sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah kepala OPD, pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, dan pihak lain untuk menelusuri rangkaian dugaan penerimaan uang. Seluruh hasil penyidikan tersebut kemudian disusun menjadi surat dakwaan yang kini mulai diuji melalui persidangan.
KPK sebelumnya menduga terdapat modus berupa penggunaan surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani pejabat tetapi tidak diberi tanggal. Surat tersebut diduga menjadi instrumen untuk menekan sejumlah pejabat agar mengikuti permintaan yang disampaikan kepada mereka. Menurut konstruksi penyidikan KPK, pejabat yang tidak memenuhi permintaan dapat menghadapi ancaman kehilangan jabatan karena surat pengunduran diri tersebut dapat diproses. Dugaan praktik tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik selama beberapa bulan setelah operasi tangkap tangan. Sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung dipanggil untuk menjelaskan proses penandatanganan surat, komunikasi yang terjadi setelah pelantikan, serta permintaan uang yang diduga disampaikan melalui pihak tertentu. Namun seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan sebelum dapat menjadi dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Selain dugaan pemerasan, jaksa juga membacakan dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi yang dikaitkan dengan Gatut. Jika nilai dalam dua dakwaan dihitung secara keseluruhan, jumlah uang yang dipersoalkan jaksa mencapai lebih dari Rp6,1 miliar. Gatut menolak konstruksi tersebut dan secara khusus memberikan penjelasan mengenai uang yang menurutnya digunakan untuk kegiatan bantuan sosial serta santunan anak yatim. Ia menyatakan bantuan tersebut diserahkan bersama Wakil Bupati Tulungagung atas nama pemerintah kabupaten, bukan untuk kepentingan pribadinya. Gatut bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai uang yang disalurkan dalam kegiatan tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan apabila kegiatan yang menurutnya merupakan bagian dari aktivitas pemerintah daerah kemudian ditempatkan sebagai bagian dari dugaan gratifikasi.
Kuasa hukum Gatut juga membantah bahwa kliennya menerima secara langsung uang sebagaimana digambarkan dalam dakwaan. Pihak pembela menyatakan perlu dibedakan antara uang yang benar-benar diterima Gatut dengan uang yang berada atau diterima melalui pihak lain. Dwi Yoga sebagai ajudan menjadi salah satu figur penting karena jaksa menempatkannya bersama Gatut dalam rangkaian perkara tersebut. Kuasa hukum mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang menggunakan nama bupati ketika meminta atau menerima uang tanpa sepengetahuan Gatut. Persoalan tersebut nantinya akan diuji melalui keterangan saksi dan penelusuran aliran dana dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai apakah hubungan antara permintaan, penerimaan uang, kewenangan jabatan, dan masing-masing terdakwa dapat dibuktikan sebagaimana dakwaan jaksa.
Perkara yang menjerat Gatut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Gatut dan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026. Saat pengumuman perkara pada April lalu, KPK menyebut adanya dugaan permintaan sekitar Rp5 miliar terhadap 16 kepala perangkat daerah dengan jumlah yang ketika itu diduga telah diterima sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp335,4 juta yang dikaitkan dengan rangkaian perkara tersebut. Penyidikan kemudian berkembang dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak untuk mengetahui asal, tujuan, dan penerima akhir uang yang dipersoalkan.
KPK juga mendalami dugaan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya kesepakatan di luar sistem resmi dalam proses pengadaan barang dan jasa meskipun mekanisme pengadaan telah menggunakan sistem elektronik. Sejumlah kontraktor dan pihak yang berkaitan dengan proyek pemerintah kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan. Pendalaman tersebut menunjukkan perkara yang ditangani tidak hanya berfokus pada hubungan Gatut dengan pejabat OPD, tetapi juga dugaan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan. Jaksa selanjutnya memasukkan hasil penyidikan yang dianggap relevan ke dalam konstruksi dakwaan. Dalam persidangan, setiap dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sehingga dapat diketahui apakah penerimaan benar-benar berkaitan dengan kewenangan Gatut sebagai kepala daerah.
Pihak Gatut menyatakan terdapat keterangan tertentu yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta. Kuasa hukum bahkan membuka kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap saksi apabila nantinya terbukti memberikan keterangan yang dianggap tidak benar. Meski demikian, fokus utama saat ini tetap berada pada proses pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pihak terdakwa mempunyai kesempatan menguji keterangan saksi yang dihadirkan jaksa serta mengajukan saksi maupun bukti yang mendukung pembelaannya. Jaksa pada saat yang sama harus membuktikan setiap unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan. Persidangan dengan demikian akan menjadi tahapan penting untuk memperjelas perbedaan antara konstruksi perkara KPK dan bantahan yang disampaikan Gatut beserta tim hukumnya.
Status Gatut sebagai bupati nonaktif juga membuat perkembangan perkara mendapatkan perhatian masyarakat Tulungagung. Kasus tersebut menyangkut dugaan penggunaan kewenangan kepala daerah terhadap jajaran birokrasi yang seharusnya bekerja berdasarkan aturan pemerintahan dan pelayanan publik. Apabila benar terdapat tekanan terhadap pejabat melalui ancaman jabatan, jaksa harus menunjukkan hubungan antara kewenangan terdakwa, permintaan yang disampaikan, serta uang yang kemudian diterima. Sebaliknya, pembela dapat menunjukkan bukti apabila penerimaan tersebut tidak pernah diperintahkan atau tidak dinikmati Gatut sebagaimana bantahan yang telah disampaikan. Persoalan bantuan sosial dan santunan juga akan membutuhkan pembuktian mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran, serta hubungan uang tersebut dengan jabatan terdakwa. Seluruh fakta tersebut tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pernyataan di luar persidangan.
Sidang perdana menjadi awal dari proses panjang untuk menentukan pertanggungjawaban hukum Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dalam perkara tersebut. Setelah surat dakwaan dibacakan, tahapan berikutnya akan menguji secara lebih terperinci keterangan para saksi, aliran dana, dokumen, komunikasi, serta bukti lain yang dikumpulkan selama penyidikan. Gatut telah menyatakan bantahannya dan menegaskan akan mengikuti proses pembuktian untuk menunjukkan versinya mengenai perkara tersebut. Jaksa KPK pada sisi lain membawa konstruksi dakwaan yang menempatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagai perbuatan yang berkaitan dengan kewenangan Gatut sebagai kepala daerah. Majelis hakim nantinya akan menilai kekuatan seluruh alat bukti dan argumentasi yang disampaikan kedua pihak sebelum mengambil keputusan. Hingga proses tersebut selesai dan terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, Gatut serta Dwi Yoga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.