Surabaya, 3 Oktober 2026 – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru. Fathoni menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk menata RHU sekaligus memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya. Ia juga mendorong agar moratorium dibarengi dengan penguatan regulasi sehingga pengawasan tidak berhenti pada penghentian izin baru.
Fathoni mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah yang secara khusus mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, regulasi diperlukan untuk memberikan instrumen yang lebih jelas kepada pemerintah daerah dalam mengawasi penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Aturan tersebut juga diharapkan memperjelas tanggung jawab pengelola tempat usaha ketika terjadi pelanggaran.
Moratorium perizinan RHU baru dinilai perlu berjalan bersamaan dengan evaluasi terhadap tempat hiburan yang sudah beroperasi. Pengawasan terhadap kepatuhan perizinan dan penjualan minuman beralkohol menjadi bagian yang dianggap penting dalam penataan tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya juga telah menegaskan bahwa RHU dan penjual minuman beralkohol harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Fathoni berharap regulasi baru nantinya dapat memperkuat kewenangan Satpol PP dalam melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan. Penegakan aturan menurutnya tidak semestinya hanya diarahkan kepada individu yang melakukan pelanggaran. Pengelola usaha yang menyediakan atau menjual minuman beralkohol juga perlu memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Penguatan pengawasan juga dinilai penting untuk mempersempit peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan. Fathoni menyinggung perlunya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar agar masyarakat mendapatkan perlindungan lebih baik. Langkah tersebut terutama diarahkan untuk mengurangi dampak negatif yang dapat muncul akibat peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
DPRD juga mendorong agar tanggung jawab RHU terhadap konsumennya mendapatkan perhatian dalam penyusunan aturan. Fathoni menilai pengelola tempat usaha perlu ikut bertanggung jawab apabila konsumsi minuman beralkohol di lokasi usahanya kemudian menimbulkan persoalan serius di ruang publik. Gagasan mengenai penguatan tanggung jawab RHU terhadap keselamatan publik sebelumnya juga pernah muncul dalam pembahasan di DPRD Surabaya.
Dukungan terhadap moratorium izin RHU baru dengan demikian diarahkan tidak hanya untuk membatasi pertumbuhan tempat hiburan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola yang sudah berjalan. DPRD mendorong adanya regulasi yang memberikan kepastian mengenai pengawasan, penindakan dan tanggung jawab pengelola usaha. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Surabaya.