Jakarta, 26 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Menurut kepolisian, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat. Polda Metro Jaya juga menegaskan akan tetap mengikuti setiap tahapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan itu sekaligus membuat proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai mekanisme yang sedang berjalan.
Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya persidangan. Permohonan kali ini berkaitan dengan upaya Roy Suryo menggugat tindakan yang menjadi bagian dari proses hukum terhadap dirinya. Setelah mendengarkan argumentasi para pihak, hakim kemudian membacakan putusan yang menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Polda Metro Jaya melalui Abrianto menyatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap substansi perkara dinilai lebih tepat dilakukan melalui persidangan pokok perkara.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam rangkaian proses sebelumnya, Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan tindakan maupun proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa penyidik memiliki sejumlah alat bukti dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Polisi menyebut bukti tersebut antara lain keterangan puluhan saksi, dokumen, petunjuk, serta keterangan ahli yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Kepolisian kemudian meminta agar penetapan tersangka dan proses penyidikan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjalanan praperadilan Roy Suryo sebelumnya juga sempat menghasilkan putusan yang berbeda. Pada Juli 2026, PN Jakarta Selatan pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan sejumlah tindakan tersebut tidak sah secara hukum. Namun, putusan itu tidak serta-merta menghentikan keseluruhan proses penyidikan terhadap perkara yang sedang berjalan. Setelah itu, praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo ditolak hakim pada 20 Juli 2026 karena dinilai sudah tidak relevan setelah perkara pokok masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.
Penolakan praperadilan keempat ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian upaya hukum Roy Suryo. Dalam sistem hukum pidana, praperadilan memiliki ruang untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum, sementara pemeriksaan mengenai pokok perkara dilakukan melalui persidangan utama. Ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi objek praperadilan dapat dinilai tidak lagi relevan untuk diperiksa melalui mekanisme tersebut. Pertimbangan itulah yang menjadi salah satu dasar hakim dalam menolak permohonan Roy Suryo kali ini. Polda Metro Jaya kemudian menegaskan bahwa mereka akan mengikuti keputusan tersebut dan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Sikap Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kepolisian memilih menghormati putusan pengadilan tanpa memperluas polemik mengenai hasil persidangan. Abrianto menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menjadikan keputusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, Roy Suryo dan tim hukumnya tetap memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan apabila merasa terdapat persoalan yang perlu dipersoalkan lebih lanjut. Perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan pihak terdakwa atau tersangka merupakan bagian dari proses peradilan selama disampaikan melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan sangat bergantung pada proses pemeriksaan pokok perkara dan langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak.
Rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo juga memperlihatkan panjangnya proses hukum dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah mengajukan beberapa permohonan dengan objek yang berbeda, termasuk terkait penetapan tersangka serta tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara. Salah satu permohonan pada Agustus 2026 bahkan berkaitan dengan permintaan ganti rugi sekitar Rp206 juta terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima hakim. Dalam perkembangan terbaru, praperadilan keempat kembali ditolak secara keseluruhan. Kondisi tersebut membuat perhatian kini kembali tertuju pada bagaimana proses perkara pokok akan berlangsung setelah rangkaian gugatan praperadilan tersebut.
Bagi Polda Metro Jaya, putusan terbaru menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum tanpa harus menghentikan penyidikan maupun pemeriksaan perkara pokok. Kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang mereka nilai telah terpenuhi. Sementara itu, pihak Roy Suryo tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menguji bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Tahap pemeriksaan pokok perkara nantinya akan menjadi ruang untuk menilai substansi dakwaan, alat bukti, serta argumentasi dari masing-masing pihak. Karena itu, hasil praperadilan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah atau tidak bersalah dalam perkara utama.
Dengan ditolaknya praperadilan keempat, Polda Metro Jaya memastikan tetap menghormati keputusan hakim sekaligus melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo. Putusan tersebut menegaskan bahwa perkara yang telah masuk ke tahap persidangan pokok perlu diselesaikan melalui forum yang sesuai untuk menguji substansi kasus. Bagi Roy Suryo, penolakan tersebut menjadi perkembangan baru dalam rangkaian upaya hukumnya sejak perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu bergulir. Perjalanan perkara masih akan mengikuti tahapan peradilan yang berlaku dan masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk mengajukan argumentasi serta pembelaan. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh proses persidangan pokok perkara dan keputusan hukum yang diambil berdasarkan seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan di persidangan.