Jakarta, 8 September 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam tersebut, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung mendalami dugaan hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian, termasuk isu mengenai aliran dana sekitar Rp40 miliar. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mendapatkan sekitar 22 pertanyaan dan sebagian besar berkaitan dengan Tan Kian. Febrie secara tegas membantah pernah menerima uang dari pengusaha tersebut. Bantahan itu disampaikan langsung dalam pemeriksaan dan kembali ditegaskan tim kuasa hukum setelah proses pemeriksaan selesai. Pihak Febrie meminta dugaan aliran dana tersebut diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses hukum, bukan berdasarkan asumsi yang berkembang di ruang publik.
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 10.02 WIB pada Selasa. Pemeriksaan berlangsung hingga sore dan Febrie terlihat meninggalkan gedung sekitar pukul 16.42 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam. Febri Diansyah menjelaskan penyidik mengajukan sekitar 22 pertanyaan kepada kliennya sepanjang pemeriksaan tersebut. Berbeda dengan sejumlah isu yang berkembang mengenai nama-nama lain, pertanyaan kali ini disebut lebih banyak berfokus pada hubungan Febrie dengan Tan Kian. Penyidik antara lain menggali apakah Febrie mengenal pengusaha properti tersebut serta apakah pernah terdapat penerimaan uang dari Tan Kian. Selain itu, penyidik kembali mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Menjawab pertanyaan mengenai dugaan penerimaan uang, Febrie melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah menerima dana dari Tan Kian. Febri Diansyah mengatakan jawaban tersebut telah disampaikan secara tegas kepada penyidik sehingga posisi kliennya mengenai persoalan itu dinilai sudah jelas. Dugaan yang berkembang sebelumnya menyebut adanya uang sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan Tan Kian dan Febrie. Namun, pihak Febrie menyatakan berdasarkan informasi yang mereka ketahui, Tan Kian menyerahkan uang tersebut kepada Ferry Hongkiriwang. Kuasa hukum mengaku tidak mengetahui apakah uang yang telah diserahkan kepada Ferry kemudian berhenti pada pihak tersebut atau selanjutnya mengalir kepada orang lain. Yang dipastikan pihaknya adalah Febrie membantah menjadi penerima dana sebagaimana dugaan yang sedang didalami.
Persoalan uang sekitar Rp40 miliar sebelumnya turut muncul dalam proses praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangan putusan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyinggung adanya keterangan serta sejumlah bukti yang digunakan penyidik sebagai bagian dari konstruksi penetapan tersangka. Materi tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan permintaan uang, penyerahan mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta dokumen, data transaksi, dan komunikasi. Hakim ketika itu menilai penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka. Namun, penilaian dalam praperadilan tidak berarti hakim telah memastikan kebenaran materiil mengenai dugaan penyerahan uang ataupun menyatakan Febrie terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai substansi perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum berikutnya.
Tim kuasa hukum Febrie karena itu meminta publik membedakan antara fakta mengenai penyerahan uang kepada pihak tertentu dengan dugaan mengenai tujuan akhir dana tersebut. Menurut Febri Diansyah, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan yang mereka ketahui adalah Tan Kian menyerahkan uang sekitar Rp40 miliar kepada Ferry Hongkiriwang. Persoalan apakah uang tersebut kemudian diteruskan kepada pihak lain masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kuasa hukum juga tidak menutup kemungkinan terdapat pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Namun, kemungkinan semacam itu tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan dana tanpa proses pembuktian. Pihak Febrie memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme penyidikan dan nantinya pengujian di persidangan.
Pemeriksaan terbaru juga kembali menyentuh proses penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya yang sebelumnya berada dalam lingkup tugas Febrie ketika menjabat Jampidsus. Kuasa hukum menyebut sejumlah pertanyaan pada dasarnya merupakan pendalaman terhadap materi yang telah ditanyakan dalam pemeriksaan sebelumnya. Penyidik ingin memperoleh keterangan lebih terperinci mengenai proses penanganan perkara serta dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana yang kini disangkakan kepada Febrie. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan setelah perkara dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum perkara Asabri dan/atau Jiwasraya. Sementara itu, pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan rangkaian penyidikan tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Kejaksaan kemudian menerbitkan penyidikan lain yang diarahkan untuk mengusut dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi. Dalam rangkaian pengalihan tersebut, Kejaksaan Agung juga menerima berkas perkara dan sejumlah barang bukti dari kepolisian. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang dalam berbagai valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi yang didalami dalam proses penyidikan.
Dugaan mengenai aliran dana dari Tan Kian menjadi salah satu bagian yang mendapatkan perhatian besar karena disebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam konstruksi perkara TPPU. Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan penyidik akan menguji seluruh keterangan saksi, dokumen, transaksi, maupun komunikasi yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Keterangan satu pihak tidak dapat berdiri sendiri dan harus diperiksa kesesuaiannya dengan bukti lainnya sebelum digunakan untuk menarik kesimpulan hukum. Hal yang sama berlaku terhadap bantahan Febrie mengenai dugaan penerimaan uang. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan tersangka yang selanjutnya akan diuji bersama bukti dan keterangan pihak lain. Dengan demikian, dugaan penerimaan Rp40 miliar masih berada dalam proses pembuktian dan belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan Febrie.
Kuasa hukum memastikan Febrie akan tetap bersikap kooperatif apabila penyidik kembali membutuhkan keterangannya. Setelah pemeriksaan pada Selasa selesai, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Tim hukum menyatakan Febrie siap hadir dan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Pada saat yang sama, mereka berharap proses hukum berlangsung objektif dan seluruh informasi yang muncul dapat ditempatkan sesuai konteks pembuktiannya. Pihak Febrie juga mengingatkan bahwa status tersangka maupun hasil praperadilan tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih memiliki ruang untuk memeriksa saksi, menelusuri transaksi, menganalisis dokumen, dan melakukan langkah hukum lain guna memperjelas konstruksi perkara.
Pemeriksaan hampir tujuh jam tersebut membuat hubungan Febrie Adriansyah dengan Tan Kian menjadi salah satu fokus penting dalam perkembangan terbaru perkara. Penyidik telah menanyakan secara langsung mengenai hubungan keduanya dan dugaan penerimaan uang, sementara Febrie memberikan bantahan tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima dana dari Tan Kian. Perbedaan antara dugaan penyidik, keterangan saksi, dan bantahan tersangka selanjutnya akan diuji melalui alat bukti yang tersedia. Penelusuran terhadap aliran uang sekitar Rp40 miliar juga menjadi penting untuk memastikan siapa penerima sebenarnya dan apakah dana tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya. Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan untuk membangun rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya. Kepastian mengenai dugaan penerimaan uang tersebut pada akhirnya akan bergantung pada hasil pembuktian hukum, bukan semata pada klaim maupun bantahan dari masing-masing pihak.