Jakarta, 7 September 2026 – Pemerintah memperketat penegakan aturan terhadap perusahaan maupun pihak lain yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau dan fenomena El Nino. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh membuat pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat mengurangi kewaspadaan. Indonesia dinilai masih berada dalam fase menuju puncak El Nino sehingga potensi kondisi kering dan kebakaran dapat meningkat dalam beberapa waktu mendatang. Pemerintah karena itu menggabungkan langkah pencegahan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Perusahaan pemegang konsesi diminta memastikan kawasan yang menjadi tanggung jawabnya tidak menjadi sumber kebakaran. Aparat penegak hukum juga akan bergerak apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam kejadian karhutla.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari setelah memimpin rapat koordinasi pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko karhutla pada periode kering 2026. Rapat melibatkan ratusan perusahaan pemegang izin dan sejumlah pejabat tinggi negara. Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, serta Kepala BMKG termasuk dalam jajaran yang terlibat. Kehadiran berbagai lembaga menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum, kesehatan, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan koordinasi dapat berlangsung sejak tahap pencegahan hingga penanganan apabila kebakaran terjadi.
Djamari mengingatkan ancaman karhutla masih tinggi karena fenomena El Nino diperkirakan belum mencapai puncaknya. Kondisi tersebut dapat memperpanjang periode kering dan mengurangi ketersediaan air di berbagai kawasan rawan kebakaran. Vegetasi yang mengering juga membuat api lebih mudah muncul dan menyebar, terutama apabila terdapat aktivitas pembakaran terbuka. Risiko menjadi semakin besar pada kawasan gambut karena api dapat masuk ke lapisan bawah permukaan dan sulit dipadamkan sepenuhnya. Pemerintah melihat luas kawasan yang mengalami kebakaran mulai menunjukkan peningkatan, meskipun secara keseluruhan kondisinya masih lebih terkendali dibandingkan sejumlah periode karhutla berat pada masa sebelumnya. Situasi tersebut menjadi alasan pemerintah memilih meningkatkan pencegahan sebelum kondisi berkembang menjadi lebih serius.
Salah satu pesan utama pemerintah adalah perusahaan tidak boleh hanya mengandalkan aparat maupun pemerintah untuk menangani kebakaran di kawasan konsesi. Pemegang HGU dan PBPH mempunyai kewajiban melakukan pengawasan serta menyediakan kemampuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kesiapan personel, sumber air, peralatan pemadaman, sistem deteksi dini, serta patroli kawasan perlu dipastikan dapat berfungsi ketika kondisi memasuki kategori rawan. Pemerintah juga meminta perusahaan segera merespons apabila muncul titik panas atau indikasi kebakaran di wilayah operasionalnya. Penanganan yang dilakukan sejak api masih kecil dinilai jauh lebih efektif dibandingkan menunggu kebakaran meluas. Kelalaian dalam melakukan pencegahan maupun tindakan yang terbukti melanggar ketentuan dapat berujung pada proses hukum.
Pemerintah sebelumnya telah memperkuat kebijakan pencegahan melalui larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah diminta menerapkan langkah pengawasan lebih ketat sekaligus memastikan praktik pembakaran tidak digunakan untuk membuka maupun membersihkan lahan. Patroli terpadu perlu dilakukan secara rutin, terutama pada kawasan yang berdasarkan pemantauan mempunyai tingkat kerawanan tinggi. Di wilayah gambut, tinggi muka air tanah juga harus dipantau untuk mencegah kondisi menjadi terlalu kering dan mudah terbakar. Pembasahan dapat dilakukan ketika indikator menunjukkan tingkat rawan atau sangat rawan. Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam satuan tugas karhutla agar laporan mengenai kemunculan api dapat diterima lebih cepat.
Enam provinsi masih menjadi perhatian utama karena mempunyai kawasan hutan dan lahan gambut yang luas serta sejarah kerawanan karhutla. Wilayah tersebut meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pengawasan pada provinsi tersebut diperkuat melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, kementerian terkait, serta perusahaan. Meski demikian, kewaspadaan tidak hanya difokuskan pada enam provinsi karena kebakaran juga dapat terjadi di daerah lain selama kondisi kering berlangsung. Sejumlah kejadian karhutla sepanjang 2026 memperlihatkan api dapat muncul di kawasan hutan, perkebunan, lahan masyarakat, maupun kawasan konservasi. Karena itu, pendekatan pencegahan harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Penegakan hukum menjadi instrumen penting ketika upaya pencegahan tidak dipatuhi. Djamari menegaskan pemerintah akan melakukan tindakan hingga ke lapangan dan memproses persoalan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Pemeriksaan terhadap kejadian kebakaran diperlukan untuk mengetahui penyebab sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian. Aparat dapat mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan lokasi, keterangan saksi, citra satelit, data titik panas, hingga aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran. Proses tersebut penting karena keberadaan api di suatu kawasan tidak secara otomatis membuktikan pihak tertentu sebagai pelaku. Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penegakan hukum, operasi pemadaman tetap diperkuat pada daerah yang telah mengalami kebakaran. Pemerintah sebelumnya mengerahkan puluhan helikopter dan pesawat sayap tetap untuk mendukung pemadaman udara di berbagai wilayah. Namun, water bombing tidak dapat menggantikan operasi darat, terutama ketika kebakaran terjadi pada lahan gambut. Setelah air dijatuhkan dari udara, personel darat masih harus melakukan penyisiran untuk memastikan bara tidak tersimpan di bawah permukaan. Tangki fleksibel dan penampungan air sementara juga digunakan untuk membantu petugas memperoleh pasokan air lebih dekat dengan lokasi kebakaran. Kombinasi operasi udara dan darat diperlukan agar titik api yang terlihat padam tidak kembali menyala ketika kondisi panas dan angin meningkat.
Pemerintah juga menempatkan pencegahan kabut asap sebagai salah satu sasaran utama pengendalian karhutla. Kebakaran dalam skala besar dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan. Dampaknya juga dapat merambat terhadap pendidikan, transportasi, aktivitas ekonomi, dan produktivitas masyarakat. Karena itu, pengendalian karhutla dinilai lebih efektif apabila dilakukan sebelum api berkembang dan menghasilkan asap dalam jumlah besar. Deteksi dini titik panas, respons cepat, pembasahan gambut, patroli, dan kepatuhan perusahaan menjadi bagian dari strategi tersebut. Masyarakat juga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api selama periode rawan kebakaran.
Menjelang puncak risiko El Nino dan kemarau 2026, pemerintah menegaskan tidak akan menjadikan kondisi karhutla yang relatif terkendali saat ini sebagai alasan untuk mengurangi kesiapsiagaan. Perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta menjalankan kewajiban pencegahan secara serius, sementara pemerintah daerah harus memastikan pengawasan berlangsung hingga tingkat desa dan kelurahan. TNI, Polri, kejaksaan, kementerian, BNPB, BMKG, dan pemerintah daerah akan mempertahankan koordinasi untuk mendeteksi serta menangani kebakaran sedini mungkin. Penegakan aturan akan diperketat apabila ditemukan tindakan pembakaran maupun kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran. Pemerintah berharap kombinasi pencegahan, kesiapan pemadaman, pengawasan perusahaan, dan penegakan hukum dapat mencegah karhutla berkembang menjadi krisis kabut asap yang lebih luas. Kewaspadaan tersebut akan terus dipertahankan selama kondisi cuaca kering dan pengaruh El Nino masih meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.