Jakarta, 27 Agustus 2026 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret presenter Ruben Onsu terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, dalam proses penyidikan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Ruben sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dasar untuk meningkatkan status hukumnya. Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum berhenti setelah penetapan tersangka.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan dana investasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Proses penanganan kemudian meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2026. Dalam tahap penyidikan itulah jumlah saksi yang diperiksa bertambah, termasuk pihak yang memiliki kapasitas sebagai saksi ahli untuk membantu penyidik melihat perkara dari sisi hukum maupun teknis.
Pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan. Penyidik perlu mengetahui bagaimana awal mula hubungan antara pihak yang melaporkan perkara dengan Ruben, termasuk komunikasi mengenai investasi dan penyerahan dana. Keterangan dari saksi juga dibutuhkan untuk mencocokkan informasi yang diperoleh penyidik dengan dokumen maupun bukti lain yang telah dikumpulkan. Dalam perkara pidana, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi peristiwa secara menyeluruh. Karena itu, proses pendalaman dapat terus dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak tertentu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,5 miliar. Dana itu disebut berkaitan dengan tawaran investasi yang membuat korban menyerahkan modal kepada pihak yang dilaporkan. Polisi kemudian melakukan pendalaman mengenai penggunaan dana tersebut serta kesesuaian antara kesepakatan awal dengan kondisi yang terjadi setelah uang diserahkan. Aspek tersebut menjadi bagian yang perlu diperiksa secara menyeluruh karena perkara yang dilaporkan tidak hanya menyangkut dugaan penipuan, tetapi juga dugaan penggelapan. Penyidik harus memastikan seluruh unsur perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Penetapan Ruben sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, peserta menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Ruben dalam kapasitas sebagai tersangka. Meski demikian, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat disamakan dengan putusan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana nantinya akan bergantung pada keseluruhan proses hukum serta alat bukti yang tersedia.
Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga sebelumnya menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Ruben karena menilai yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan. Penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tidak adanya indikasi Ruben menghambat pemeriksaan, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun memengaruhi saksi. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan tidak berarti proses hukum dihentikan, karena pemeriksaan dan pendalaman perkara tetap berlangsung. Ruben tetap harus memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Di tengah proses tersebut, Ruben juga telah menyampaikan sikapnya melalui tim hukum yang ditunjuk untuk menangani perkara. Pihaknya disebut tetap akan mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik. Kehadiran kuasa hukum menjadi bagian dari upaya memastikan Ruben mendapatkan pendampingan selama menjalani tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. Pada saat yang sama, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menggali informasi dari berbagai pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara. Perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan pihak Ruben nantinya akan diuji melalui bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena Ruben dikenal sebagai figur publik yang telah lama berkiprah di industri hiburan dan memiliki sejumlah aktivitas bisnis. Penetapan tersangka membuat perkembangan kasus tersebut semakin mendapat sorotan, terutama karena nilai dana yang dipersoalkan tergolong besar. Namun, proses hukum tetap perlu dipandang berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan penyidik dan bukan semata-mata berdasarkan status Ruben sebagai selebritas. Setiap keterangan dari saksi, dokumen transaksi, komunikasi antara para pihak, serta bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses pendalaman. Dengan demikian, penyidik perlu memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif sebelum mengambil keputusan pada tahap berikutnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan lebih dari enam saksi menunjukkan bahwa penyidikan perkara masih terus dikembangkan. Keterangan tambahan dapat saja dibutuhkan apabila penyidik menemukan informasi baru yang perlu dikonfirmasi kepada pihak lain. Sementara itu, Ruben tetap berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan karena dinilai tidak menghambat proses penyidikan. Perhatian selanjutnya akan tertuju pada pemeriksaan Ruben sebagai tersangka serta hasil pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Proses tersebut akan menentukan perkembangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp3,5 miliar yang kini masih ditangani aparat penegak hukum.