Magelang, 16 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Magelang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri perbankan daerah. Langkah konsolidasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, efisiensi operasional, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penggabungan BPR juga menjadi salah satu strategi untuk menciptakan lembaga keuangan yang lebih tangguh dalam menghadapi persaingan industri jasa keuangan. OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko agar BPR dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal. Melalui konsolidasi tersebut, akses masyarakat terhadap layanan keuangan diharapkan semakin berkembang.
Penggabungan dua BPR merupakan bagian dari proses penataan industri perbankan yang bertujuan meningkatkan daya tahan lembaga keuangan. BPR memiliki peran penting dalam menyediakan layanan simpanan dan pembiayaan, terutama bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Keberadaan BPR membantu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan perbankan dengan pendekatan lebih dekat terhadap kondisi ekonomi lokal. Namun, perubahan kebutuhan nasabah dan perkembangan teknologi menuntut lembaga perbankan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Konsolidasi menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat kemampuan operasional dan memperluas jangkauan pelayanan.
OJK menilai penguatan kelembagaan BPR perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Penggabungan usaha dapat membantu meningkatkan efisiensi melalui penyatuan sumber daya manusia, sistem operasional, serta pengelolaan aset. Selain itu, struktur organisasi yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mendukung pengambilan keputusan secara efektif. Peningkatan kapasitas kelembagaan juga dapat memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Dengan demikian, BPR hasil penggabungan diharapkan memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi risiko bisnis dan perubahan kondisi ekonomi.
Dalam proses penggabungan BPR, perlindungan terhadap kepentingan nasabah menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Perubahan struktur kelembagaan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang telah menggunakan layanan simpanan maupun kredit. Nasabah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan administrasi, identitas lembaga, serta prosedur pelayanan setelah penggabungan berlaku. Selain itu, kewajiban perbankan terhadap nasabah tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan hasil konsolidasi.
Persetujuan OJK tersebut secara khusus diberikan untuk penggabungan PT BPR Mulyo Lumintu ke dalam PT BPR Danarakyat Sentosa yang berkedudukan di Kabupaten Magelang. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-75/D.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Dokumen persetujuan kemudian diserahkan kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, proses konsolidasi kedua lembaga memperoleh dasar perizinan dari otoritas pengawas perbankan. Penggabungan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BPR dalam melayani kebutuhan keuangan masyarakat setempat.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa konsolidasi merupakan langkah strategis untuk membangun industri BPR yang lebih sehat dan berdaya saing. Menurutnya, penguatan kelembagaan dan permodalan diperlukan agar BPR mampu meningkatkan kapasitas penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok yang diharapkan memperoleh manfaat dari peningkatan kemampuan tersebut. Penguatan fungsi intermediasi perbankan juga dinilai dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan. OJK berharap BPR hasil penggabungan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih efektif dengan dukungan struktur organisasi yang semakin kuat.
Sebelum memberikan persetujuan, OJK telah melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kesiapan kedua BPR. Penilaian tersebut mencakup kecukupan permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kinerja keuangan, serta kesiapan operasional. Aspek perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk memastikan kepentingan nasabah tetap terjaga. Setelah penggabungan berlaku efektif, seluruh hak dan kewajiban PT BPR Mulyo Lumintu akan beralih kepada PT BPR Danarakyat Sentosa. OJK menekankan bahwa proses peralihan tersebut harus menjaga keberlanjutan pelayanan perbankan dan pemenuhan hak nasabah sesuai ketentuan.
Penggabungan dua BPR di Magelang menjadi bagian dari kebijakan konsolidasi industri perbankan yang terus didorong OJK secara nasional. Hingga September 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 117 BPR dan BPR Syariah menjadi 33 lembaga, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan. Pengurangan jumlah lembaga melalui konsolidasi tidak selalu berarti penghentian kegiatan usaha karena sebagian kantor dapat tetap beroperasi dengan status yang berbeda. OJK berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola, dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Melalui penggabungan PT BPR Mulyo Lumintu dan PT BPR Danarakyat Sentosa, industri perbankan daerah di Magelang diharapkan semakin tangguh serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.