Pontianak, 10 September 2026 – Petugas Imigrasi bersama kepolisian mengamankan 31 warga negara asing yang diduga terlibat aktivitas penipuan daring atau scamming di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Puluhan WNA tersebut ditemukan dalam sebuah operasi gabungan setelah aparat memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan dari salah satu lokasi di wilayah kota. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas yang dijalankan selama berada di Indonesia. Sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan mereka juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Aparat belum langsung menyimpulkan seluruh WNA tersebut terlibat tindak pidana karena peran masing-masing masih harus didalami. Penanganan dilakukan secara terkoordinasi untuk menentukan apakah perkara berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, tindak pidana penipuan, atau kombinasi keduanya.
Operasi tersebut dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi mengenai keberadaan sekelompok warga asing yang tinggal dan menjalankan aktivitas secara bersama-sama. Petugas melakukan pemantauan sebelum mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang cukup. Ketika pemeriksaan dilakukan, ditemukan puluhan WNA beserta sejumlah barang yang kemudian didata oleh petugas. Pemeriksaan awal diarahkan untuk memastikan kewarganegaraan, status izin tinggal, waktu kedatangan, dan tujuan mereka berada di Pontianak. Petugas juga mencocokkan dokumen yang diperlihatkan dengan data keimigrasian untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran. Seluruh WNA kemudian diamankan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih mendalam.
Dugaan keterlibatan dalam scamming muncul berdasarkan aktivitas dan sejumlah peralatan yang ditemukan selama operasi. Aparat mendalami penggunaan komputer, telepon seluler, jaringan internet, serta berbagai perangkat komunikasi yang berada di lokasi. Pemeriksaan digital diperlukan untuk mengetahui apakah perangkat tersebut digunakan untuk menghubungi calon korban, menjalankan akun tertentu, atau melakukan transaksi yang berkaitan dengan penipuan. Data yang tersimpan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana sebelum melalui pemeriksaan forensik dan dikaitkan dengan tindakan masing-masing orang. Karena itu, penyidik berusaha memetakan siapa yang diduga menjadi pengendali, operator, maupun pihak yang memiliki fungsi lain. Pendekatan tersebut diperlukan agar pertanggungjawaban hukum tidak diterapkan secara umum kepada seluruh orang yang berada di lokasi.
Imigrasi memiliki peran penting dalam memeriksa apakah kegiatan para WNA sesuai dengan izin tinggal yang digunakan. Warga asing yang masuk menggunakan visa atau izin tertentu wajib menjalankan aktivitas sesuai tujuan yang telah diberikan. Apabila ditemukan penyalahgunaan izin tinggal, tindakan administratif keimigrasian dapat diterapkan berdasarkan tingkat pelanggaran. Bentuk tindakan dapat mencakup pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan hingga deportasi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses keimigrasian dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan kepolisian. WNA yang dibutuhkan untuk proses hukum tidak serta-merta dipulangkan sebelum kewajiban dalam perkara pidana diselesaikan.
Kepolisian pada saat yang sama mendalami kemungkinan adanya korban dari aktivitas yang dilakukan kelompok tersebut. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui sasaran komunikasi, pola pendekatan, serta negara tempat calon korban berada. Sindikat scamming dapat beroperasi lintas negara sehingga pelaku tidak harus menargetkan masyarakat di negara tempat pusat operasinya berada. Mereka dapat memanfaatkan jaringan internet dan teknologi komunikasi untuk menghubungi korban di berbagai negara. Modus yang digunakan juga beragam, mulai dari investasi palsu, perdagangan daring, hubungan romantis, pekerjaan fiktif hingga manipulasi transaksi keuangan. Karena itu, pemeriksaan perangkat elektronik menjadi salah satu kunci untuk mengetahui bentuk kegiatan yang sebenarnya dilakukan.
Aspek aliran dana juga berpotensi menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Apabila ditemukan bukti adanya transaksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan, aparat dapat menelusuri rekening penerima, dompet digital, aset kripto, maupun jalur pembayaran lainnya. Sindikat penipuan daring biasanya berusaha memindahkan uang melalui beberapa rekening untuk menyulitkan pelacakan. Rekening dapat menggunakan identitas anggota kelompok maupun pihak lain yang bertindak sebagai penampung sementara. Penelusuran transaksi dapat membantu penyidik mengidentifikasi struktur jaringan sekaligus memperkirakan nilai kerugian yang ditimbulkan. Apabila terdapat aset yang diduga berasal dari tindak pidana, penyidik dapat mengambil langkah hukum untuk mengamankannya sesuai prosedur.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui bagaimana 31 WNA tersebut dapat berada dan beraktivitas di Pontianak secara bersama-sama. Aparat perlu mengetahui siapa yang menyediakan tempat tinggal, fasilitas komunikasi, jaringan internet, serta kebutuhan operasional mereka selama berada di Indonesia. Apabila terdapat warga negara Indonesia yang membantu aktivitas dengan mengetahui tujuan sebenarnya, keterlibatan tersebut juga dapat didalami. Namun, pemilik tempat maupun penyedia layanan tidak otomatis dianggap terlibat hanya karena fasilitasnya digunakan oleh pihak yang diperiksa. Penyidik harus menemukan bukti mengenai pengetahuan dan peran aktif sebelum menentukan adanya pertanggungjawaban pidana. Langkah tersebut menjadi penting untuk mengungkap apakah aktivitas dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Pengungkapan di Pontianak menambah perhatian terhadap penggunaan wilayah Indonesia sebagai lokasi operasi kejahatan siber lintas negara. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan kelompok pelaku dapat menyewa rumah, apartemen, atau bangunan tertentu untuk dijadikan pusat aktivitas komunikasi daring. Lokasi dipilih dengan mempertimbangkan akses internet, kemudahan mobilitas, serta kemampuan anggota kelompok tinggal dalam jumlah besar. Aktivitas mereka terkadang tidak mudah diketahui masyarakat karena sebagian besar pekerjaan dilakukan menggunakan perangkat elektronik di dalam bangunan. Pengawasan terhadap keberadaan warga asing karena itu membutuhkan kerja sama antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, pengelola tempat tinggal, dan masyarakat. Laporan mengenai aktivitas tidak wajar dapat menjadi informasi awal untuk dilakukan pemeriksaan.
Koordinasi lintas negara juga dapat dilakukan apabila pemeriksaan menunjukkan calon korban maupun jaringan utama berada di luar Indonesia. Aparat dapat bertukar informasi melalui mekanisme kerja sama penegakan hukum internasional untuk memastikan identitas pihak yang terlibat dan menelusuri kerugian korban. Pemeriksaan data perjalanan juga dapat menunjukkan apakah para WNA sebelumnya pernah berada di negara lain yang memiliki kasus serupa. Informasi tersebut membantu aparat mengetahui pola perpindahan kelompok dan kemungkinan hubungan dengan jaringan internasional. Jika terdapat permintaan penegakan hukum dari negara lain, prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak mendapatkan proses pemeriksaan dan pendampingan sesuai ketentuan hukum.
Imigrasi dan kepolisian kini masih memeriksa 31 WNA tersebut untuk menentukan status hukum serta peran masing-masing. Dokumen perjalanan, izin tinggal, perangkat elektronik, komunikasi, dan kemungkinan transaksi keuangan menjadi bagian yang didalami untuk menguji dugaan aktivitas scamming. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian tanpa unsur pidana, penanganannya dapat dilakukan melalui tindakan administratif sesuai peraturan. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti tindak pidana penipuan atau kejahatan lain, proses hukum dapat dilanjutkan sebelum tindakan keimigrasian dilakukan. Aparat juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menyediakan fasilitas maupun mengendalikan kegiatan tersebut. Pengungkapan kasus di Pontianak diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kejahatan siber lintas negara sekaligus mencegah wilayah Indonesia digunakan sebagai basis operasi penipuan daring.