Jakarta, 2 September 2026 – Pusat Studi Kepolisian terus memperkuat tradisi akademik di lingkungan Polri dengan menghasilkan 48 buku sejak lembaga tersebut diresmikan pada 10 Maret 2026. Puluhan karya itu lahir melalui kolaborasi personel kepolisian dengan akademisi dan pakar dari berbagai disiplin ilmu. Pembahasannya tidak hanya berfokus pada tugas kepolisian, tetapi juga mencakup hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga berbagai persoalan sosial dan pembangunan nasional. Kehadiran karya-karya tersebut diarahkan untuk membangun budaya organisasi yang semakin mengandalkan ilmu pengetahuan dalam menghadapi berbagai persoalan keamanan. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menilai hasil penelitian dan pemikiran akademik harus dapat digunakan secara nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Buku-buku yang dihasilkan karena itu tidak diharapkan hanya menjadi koleksi perpustakaan, melainkan menjadi bahan kajian yang dapat membantu personel memahami perubahan tantangan di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan kepolisian berbasis penelitian, data, dan pengalaman empiris.
Pusat Studi Kepolisian diresmikan oleh Dedi pada 10 Maret 2026 sebagai ruang pengembangan penelitian dan pemikiran mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepolisian. Sejak awal, keberadaannya tidak dirancang hanya sebagai tempat menyelenggarakan seminar maupun diskusi, tetapi juga untuk menghasilkan karya yang dapat diuji dan dikembangkan. Dalam waktu kurang dari satu tahun, sebanyak 48 buku telah menjadi bagian dari ekosistem keilmuan yang dibangun melalui pusat studi tersebut. Sebagian karya telah dibahas melalui forum bedah buku dengan melibatkan ahli dan akademisi sehingga gagasan yang ditawarkan dapat memperoleh kritik serta masukan. Forum tersebut juga digunakan untuk menghubungkan teori dengan persoalan yang dihadapi anggota kepolisian ketika menjalankan tugas di lapangan. Hasil diskusi kemudian dapat menjadi bahan untuk memperbaiki maupun mengembangkan pemikiran yang sudah dituangkan dalam buku. Polri berharap mekanisme semacam ini menciptakan tradisi akademik yang tidak berhenti setelah sebuah karya diterbitkan. Pengetahuan harus terus diuji agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan organisasi.
Sejumlah buku membahas persoalan tata kelola dan pengembangan institusi kepolisian secara mendalam. Salah satunya mengulas teori, model, serta reformasi tata kelola pemolisian dalam sistem pemerintahan Indonesia dengan melibatkan Dedi Prasetyo bersama sejumlah akademisi dan praktisi. Tema tersebut dinilai relevan karena organisasi kepolisian menghadapi tuntutan masyarakat yang terus berkembang seiring perubahan sosial dan teknologi. Tata kelola yang baik membutuhkan sistem pengawasan, sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kajian akademik dapat membantu organisasi melihat persoalan secara lebih sistematis dibandingkan hanya mengandalkan pengalaman individual. Penelitian juga memungkinkan sebuah kebijakan dievaluasi berdasarkan data sehingga kelemahan maupun keberhasilannya dapat diidentifikasi secara lebih objektif. Pendekatan tersebut dapat digunakan untuk menentukan apakah sebuah program perlu dilanjutkan, diperbaiki, atau diganti dengan strategi berbeda. Kolaborasi bersama akademisi memberikan perspektif tambahan karena persoalan kepolisian dapat dilihat dari sudut hukum, sosial, ekonomi, teknologi, maupun kebijakan publik.
Tema teknologi menjadi bagian penting dari karya yang dikembangkan karena perubahan digital telah mengubah karakter kejahatan maupun pola pelayanan masyarakat. Salah satu karya yang telah dibahas dalam forum akademik mengangkat automasi dalam dinamika keamanan modern dan bagaimana teknologi dapat digunakan dalam tugas kepolisian. Transformasi digital memberikan peluang meningkatkan kecepatan pelayanan, analisis informasi, dan koordinasi antarsatuan. Namun, teknologi juga menghadirkan tantangan baru berupa kejahatan siber, penyalahgunaan data, penipuan digital, serta berbagai bentuk kriminalitas yang dapat dilakukan tanpa batas geografis. Personel kepolisian karena itu membutuhkan kemampuan yang berbeda dibandingkan beberapa dekade sebelumnya. Pemahaman mengenai teknologi tidak cukup hanya dimiliki satuan khusus karena unsur digital semakin sering ditemukan dalam berbagai jenis perkara. Pengembangan literatur dapat membantu anggota memahami dasar persoalan sebelum memperoleh pelatihan teknis yang lebih spesifik. Kajian akademik juga diperlukan untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap berjalan sesuai aturan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Perlindungan perempuan dan anak turut menjadi perhatian dalam ekosistem karya Pusat Studi Kepolisian. Perkembangan ruang digital membuat bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan mengalami perubahan sehingga membutuhkan pendekatan penanganan yang terus diperbarui. Perdagangan orang, eksploitasi seksual, perundungan digital, hingga penyebaran materi yang merugikan korban dapat berlangsung melalui teknologi dengan jangkauan sangat luas. Aparat membutuhkan kemampuan memahami karakter korban sekaligus mengumpulkan bukti digital tanpa memperburuk trauma yang dialami. Kajian mengenai perlindungan perempuan dan anak dapat membantu mempertemukan perspektif hukum dengan psikologi, teknologi, serta pelayanan sosial. Penanganan perkara juga membutuhkan koordinasi dengan kementerian, lembaga perlindungan, pemerintah daerah, dan berbagai organisasi masyarakat. Pengetahuan lintas disiplin menjadi penting karena keberhasilan penanganan tidak hanya diukur berdasarkan tertangkapnya pelaku. Pemulihan korban dan pencegahan kejadian berulang juga menjadi bagian dari tujuan yang harus diperhatikan dalam setiap kebijakan.
Pengembangan sumber daya manusia menjadi tema lain yang mendapat perhatian melalui pembahasan mengenai rekrutmen, meritokrasi, dan pemanfaatan teknologi. Polri merupakan organisasi besar dengan personel yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga kualitas sistem rekrutmen dan pengembangan karier memiliki pengaruh langsung terhadap pelayanan masyarakat. Sistem berbasis merit diperlukan agar penempatan dan promosi mempertimbangkan kompetensi, integritas, serta kinerja personel. Teknologi dapat membantu meningkatkan transparansi melalui pengelolaan data yang lebih terstruktur, tetapi sistem digital tetap membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat. Kajian akademik dapat digunakan untuk membandingkan berbagai model pengelolaan sumber daya manusia dan menentukan pendekatan yang paling sesuai dengan karakter organisasi. Penelitian juga memungkinkan Polri mengetahui hubungan antara pendidikan, pengalaman, kompetensi, dan kinerja anggota setelah menjalankan tugas tertentu. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pendidikan maupun pola pengembangan karier. Dengan cara itu, kebijakan sumber daya manusia dapat semakin didasarkan pada bukti dan bukan sekadar kebiasaan organisasi.
Persoalan terorisme modern juga dibahas melalui kajian mengenai bagaimana kekerasan dapat mengalami gamifikasi di era digital. Kelompok maupun individu dapat memanfaatkan ruang internet untuk menyebarkan propaganda, membangun komunitas, dan memengaruhi orang lain tanpa harus bertemu secara langsung. Pola tersebut membuat pencegahan membutuhkan pemahaman terhadap budaya digital serta cara masyarakat berinteraksi melalui platform daring. Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting, tetapi pendekatan pencegahan juga membutuhkan pendidikan, literasi, dan kerja sama dengan berbagai unsur masyarakat. Kajian akademik dapat membantu menjelaskan faktor sosial maupun psikologis yang membuat seseorang rentan terhadap propaganda kekerasan. Pengetahuan tersebut dapat digunakan untuk menyusun strategi intervensi yang lebih tepat tanpa melakukan generalisasi terhadap kelompok tertentu. Perkembangan teknologi juga membuat metode penyebaran propaganda berubah sangat cepat sehingga penelitian perlu terus diperbarui. Literatur yang dihasilkan Pusat Studi Kepolisian diharapkan menjadi salah satu dasar bagi personel untuk memahami perubahan tersebut.
Selain persoalan keamanan, karya dalam ekosistem Pusat Studi Kepolisian turut membahas ketahanan pangan dan pembangunan nasional. Hal tersebut menunjukkan tugas kepolisian memiliki hubungan dengan berbagai sektor kehidupan karena stabilitas keamanan dapat memengaruhi distribusi barang, aktivitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pengamanan rantai distribusi pangan misalnya membutuhkan pemahaman terhadap pola produksi, penyimpanan, perdagangan, serta kemungkinan munculnya pelanggaran hukum. Aparat perlu membedakan persoalan yang muncul akibat mekanisme pasar dengan tindakan yang memang memenuhi unsur pelanggaran. Analisis berbasis data dapat membantu menentukan tindakan sehingga kebijakan tidak justru menimbulkan gangguan terhadap distribusi. Kerja sama dengan kementerian teknis dan pemerintah daerah juga dibutuhkan karena kepolisian bukan satu-satunya lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap persoalan tersebut. Penelitian memungkinkan batas peran setiap institusi dipahami secara lebih jelas sekaligus menemukan ruang koordinasi yang perlu diperkuat. Dengan demikian, pendekatan keamanan dapat mendukung kebijakan pembangunan tanpa mengambil alih kewenangan lembaga lainnya.
Dedi menekankan Pusat Studi Kepolisian harus terus menghasilkan karya dan tidak berhenti pada kegiatan diskusi maupun seminar. Menurutnya, pemikiran dan penelitian perlu dituangkan menjadi materi yang dapat dibaca, diuji, dikembangkan, serta dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan. Arahan tersebut berkaitan dengan upaya mendorong evidence-based policing atau pemolisian berbasis bukti di lingkungan Polri. Pendekatan ini menempatkan data, penelitian, dan evaluasi sebagai salah satu dasar ketika organisasi menentukan strategi menghadapi persoalan. Pengalaman personel tetap memiliki nilai penting, tetapi pengalaman tersebut dapat diperkuat apabila dibandingkan dengan hasil penelitian dan data lapangan. Kebijakan yang sudah berjalan juga dapat dievaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah benar menghasilkan dampak sesuai tujuan. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, organisasi memiliki dasar untuk melakukan perubahan. Budaya evaluasi tersebut diharapkan membuat kebijakan kepolisian semakin adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Kolaborasi dengan akademisi menjadi unsur penting karena Pusat Studi Kepolisian tidak ingin membangun ekosistem pengetahuan yang tertutup hanya di lingkungan internal Polri. Perguruan tinggi dan peneliti memiliki tradisi pengujian metodologi serta kritik akademik yang dapat memperkaya perspektif organisasi. Sebaliknya, personel kepolisian memiliki pengalaman empiris dari berbagai persoalan yang mereka temui langsung di masyarakat. Ketika kedua unsur tersebut dipertemukan, penelitian dapat lebih dekat dengan kebutuhan lapangan sekaligus tetap memiliki dasar metodologis yang kuat. Akademisi dapat membantu menguji asumsi yang selama ini digunakan organisasi dan menawarkan alternatif berdasarkan hasil penelitian. Personel Polri pada sisi lain dapat menjelaskan keterbatasan operasional yang mungkin tidak terlihat hanya melalui kajian teoritis. Pertukaran semacam itu dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih realistis dan dapat diterapkan. Pusat Studi Kepolisian diharapkan menjadi salah satu jembatan yang mempertahankan komunikasi tersebut secara berkelanjutan.
Keberadaan 48 buku dalam waktu relatif singkat juga menjadi tantangan agar kualitas karya tetap mendapatkan perhatian selain jumlah penerbitan. Setiap buku perlu memiliki kontribusi yang jelas terhadap pengembangan ilmu maupun praktik kepolisian sehingga tidak berhenti sebagai pencapaian administratif. Forum bedah buku dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menguji kualitas argumentasi dan relevansi materi. Kritik dari akademisi tidak perlu dipandang sebagai penolakan, tetapi dapat digunakan untuk memperbaiki penelitian maupun kebijakan yang sedang dikembangkan. Pusat studi juga dapat mendorong penelitian lanjutan apabila sebuah karya menemukan persoalan yang membutuhkan pendalaman. Data baru dari lapangan dapat digunakan untuk menguji apakah kesimpulan sebelumnya masih relevan setelah kondisi berubah. Tradisi tersebut akan membuat literatur kepolisian terus berkembang dan tidak menjadi pengetahuan yang statis. Dalam jangka panjang, karya yang berkualitas juga dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, peneliti, dan masyarakat yang ingin memahami perkembangan pemolisian di Indonesia.
Penerbitan 48 buku sejak Maret 2026 pada akhirnya menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem keilmuan yang lebih kuat di lingkungan kepolisian. Cakupan tema yang luas memperlihatkan bahwa persoalan keamanan saat ini memiliki hubungan erat dengan hukum, teknologi, sosial, sumber daya manusia, hingga pembangunan nasional. Polri ingin setiap pengalaman di lapangan dapat dipelajari dan dikembangkan menjadi pengetahuan yang berguna untuk memperbaiki pelaksanaan tugas. Kolaborasi dengan akademisi memberikan ruang agar pemikiran tersebut dapat diuji secara terbuka dan tidak hanya berkembang melalui perspektif internal organisasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan isi buku benar-benar digunakan sebagai bahan pembelajaran, penelitian lanjutan, maupun pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Dedi berharap pusat studi terus berkarya dan menghasilkan penelitian yang memberikan manfaat nyata bagi Polri serta masyarakat. Dengan budaya riset yang semakin berkembang, keputusan organisasi diharapkan dapat memiliki dasar data dan pengetahuan yang semakin kuat. Puluhan buku tersebut pun menjadi bagian dari upaya menjadikan praktik kepolisian semakin adaptif, profesional, dan mampu mengikuti perubahan persoalan masyarakat.